Senin, 01 Oktober 2012

CATATAN & STATUSKU : JILBAB, BUKAN ARABISASI




Membaca status seorang teman di facebook yang menuliskan tentang masalah Jilbab (Hijab)  berkaitan dengan rencana dikeluarkannya peraturan daerah (Perda). Hal ini menarik untuk dituliskan di blog ini.

Statusnya "Kalo Njogja memang mau Istimewa, sebaiknya tidak terbawa arus ikut-ikutan 'gerakan' Arabisasi sekolah-sekolah umum negeri (mewajibkan jilbab bagi guru/murid sekolah beragama Islam). Selamat Pagi" begitu tulisan status yang saya baca di situs jejaring sosial facebook pagi itu.

Add caption
Ada beberapa komentar menarik yang ikut mengomentari status diatas antara lain :
Iwan Prasetyo (saya) :
Mas Teguh, Jilbab itu bukan Arabisasi dan itupun bukan budaya Arab. Jilbab adalah salah satu perintah agama Islam untuk menutupi aurat bagi wanita muslimah.


Menurut saya itu anjuran /perintah yang sangat baik dari seorang pemimpin yang mengerti dan paham dengan ke- Islamannya. Seorang pemimpin akan diminta pertanggung jawabannya di akherat nanti, ia telah melaksanakan amanah tersebut.
Selanjutnya serahkan kembali kepada rakyat / masyarakatnya apakah akan mengikuti aturan pemimpin atau menolaknya.

Teguh Setiawan (penulis status) :
Fatwa pemimpin agama bisa diterima, berlaku bagi umatnya, bisa diikuti bisa ditolak. Peraturan publik dari pemimpin publik yang mengatur urusan privat itu tidak boleh dan tidak bisa dibenarkan, kecuali kalau negeri ini adalah negara Islam. Esensi status saya bukan anti-jilbab, tapi saya menolak peraturan publik yang mengatur urusan privat (seperti Perda Syariah itu). Kalau sudah ditetapkan sebagai peraturan publik, dia punya kekuatan hukum formal, rakyat harus mengikuti atau dihukum, tidak bisa menolak beda dengan fatwa.

Millati Syifa (komentar) :
Jilbab sebagai seragam kan ? Selama ini pegawai pakai seragam juga gpp (ga' apa-apa). Bukankah seragam juga mengganggu privasi ? Maaf ya om. Kali ini saya memang tidak setuju dengan pemikiranmu. Pikirkan saja hal lain yang lebih konstruktif.


Gigih Budi Abadi (komentar) :
Betul komen diatas, jilbab perintah agama bukan perintah Arab, dan dalam Islam tidak dikenal ke istimewaan lokalitas kecuali Masjidil Haram dan masjid nabi, tapi kalo orang mau menolak fakwa itu silahkan urusan pribadi. Jadi kalo menolak itu bukan karena DIY tapi karena urusan pribadi.


Iwan Prasetyo (saya) :
Nah...kalau kita melihatnya dari hukum sebab akibat, ini juga ada hubungannya. Perintah agama Islam adalah WAJIB memakai Jilbab untuk wanita muslim. Sebagai seorang pemimpin (muslim) adalah kewajibannya untuk mengingatkan /menganjurkan dan melaksanakan perintah agamanya. Disinilah letak hubungan sebab dan akibat perintah tersebut dikeluarkan.
Lalu mengenai sanksi hukum formal atau hukum positif dalam hukum tata negara, mungkin hanya sanksi administrasif saja dan hanya dikenakan khusus untuk karyawati /wanita muslimah artinya diberi kebebasan juga untuk yang non muslim.

Sebenarnya masyarakat perlu mendukung dan mengikuti pemimpinnya, bilamana itu memberikan kebaikan dan manfaat utk rakyatnya. That's all
Note :
Jilbab itu indah dan melindungi pemakainya, gimana setuju...?


Teguh Setiawan (penulis status) :
Tugas utama pemerintah itu bukan mengatur hal-hal yang sifatnya privat/pribadi seperti agama karena itu sudah diatur oleh kitab suci agama masing2 (yang sanksinya jauh lebih dahsyat : neraka) karena itu tidak perlu pemerintah campur tangan. Tugas utama pemerintah itu : menyediakan layanan publik terutama akses kebutuhan dasar dengan harga semurah-murahnya, itu dulu yang dipikirin...


Bambang Intojo (komentar) :
Aturan agama mengikat pemeluknya, sanksi pada tataran agama, sebagian nanti di akhirat. aturan pemerintah mengikat warganya, dan diundangkan dalam hukum positif sehingga sanksinya dikenakan oleh aparat yg bertugas.
Keduanya bekerja dalam ranah yang berbeda dengan konsekuensi yang berbeda pula, mencampur-adukkannya dengan dalih negara ini bukan sekuler sekaligus bukan agama, merupakan alasan mengada-ada.
Jelas negara ini bukan negara agama, apalagi negara Islam, menyelundupkan aturan agama pada aturan hukum positif, bisa disebut minteri.
Ada beberapa komentar lainnya yang karena keterbatasan ruang tidak saya masukkan disini, namun isinya ada yang pro dan kontra terhadap rencana perda DIY untuk mewajibkan jilbab bagi sekolah umum untuk  guru/murid sekolah beragama Islam.

Jelasnya rencana ini ada yang menolak ataupun yang mendukung, masing-masing punya argumen atau alasan sendiri.



INFORMASI HARGA DAN PEMESANAN MOBIL NISSAN
Add caption

Kalau saya karena bukan warga DIY ya netral saja, tapi menurut hemat saya itu adalah hak dan kewenangan pemimpin saat ini. Apakah rencana perda tersebut akan direalisasikan ataupun tidak, namun hal ini juga menyangkut hak warga DIY, apakah ingin mengikutinya ataupun menolak rencana perda tersebut.

Saya jadi teringat pesan bijak bahwa tiap-tiap orang itu adalah pemimpin dan setiap pemimpin itu akan dimintakan pertanggung jawabannya kelak di akhirat nanti.
Jadi kesimpulannya apabila saat ini anda seorang suami juga kepala rumah tangga, atau kepala sekolah, atau pemimpin /pemilik perusahaan, atau kepala pemerintahan yang beragama muslim dst…. Maka perintahkan para wanita ataupun istri dan anak-anak perempuan untuk menutup auratnya dengan memakai jilbab (hijab), karena kelak anda akan dimintakan pertanggung jawaban sebagai pemimpin. Hal ini sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh agama Islam.

Mengenai pro dan kontra rencana perda tersebut, tidaklah menjadi suatu masalah karena sebagai pemimpin ia mengerti dan telah melaksanakan amanahnya. Kini kembalikan lagi kepada masyarakatnya apakah akan mendukung atau menolaknya. Ada mekanismenya melalui wakil rakyat di daerah tersebut. Salah satu kewajiban pemerintah adalah melindungi masyarakat supaya merasa aman dan nyaman, dengan mengenakan jilbab (hijab) itu akan memberikan perlindungan untuk kaum wanita, khususnya wanita muslimah.
Apakah anda yang membaca blog ini termasuk yang setuju atau menolak rencana perda DIY tersebut, mohon berikan komentarnya. Terima kasih.



INFORMASI HARGA DAN PEMESANAN MOBIL NISSAN
Add caption

Tidak ada komentar:

Posting Komentar